Pengadilan Turki telah memasukkan Netanyahu ke dalam daftar buronan internasional.

Pengadilan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, lapor Türkiye Today.
Keputusan ini diambil menyusul gugatan hukum terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya. Kasus tersebut bermula dari penahanan kapal kemanusiaan Freedom Flotilla oleh otoritas Israel saat menuju Jalur Gaza pada Oktober 2025.
Tuduhan yang ditujukan terhadap Netanyahu meliputi genosida, penganiayaan yang disengaja, penyiksaan, perampokan berat, perusakan properti, penahanan ilegal, dan pencurian kendaraan bermotor.
Pada bulan April tahun ini, Kejaksaan Istanbul meminta hukuman penjara hingga 4.596 tahun (seumur hidup) bagi para terdakwa.
Di negaranya, Benjamin Netanyahu dituduh melakukan empat pelanggaran besar. Tuduhan kriminal yang paling serius adalah penyuapan. Ia juga dituduh menerima hadiah mahal dari pengusaha Arnon Milchan sebagai imbalan atas lobi untuk proyek-proyek tertentu.
