Trump Menandatangani Perintah Eksekutif yang Menetapkan Gerakan Antifa sebagai Organisasi Teroris

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah yang menetapkan kelompok “anarkis militeristik” Antifa sebagai organisasi teroris.

Trump Menandatangani Perintah Eksekutif yang Menetapkan Gerakan Antifa sebagai Organisasi Teroris

Foto: Al Drago / Bloomberg

Dekrit tersebut menyatakan bahwa gerakan Antifa telah melakukan tindakan kekerasan terhadap polisi dan lembaga pemerintah, mengorganisir kerusuhan, menyerang petugas imigrasi, dan mengancam tokoh politik. Dekrit tersebut juga mencatat bahwa gerakan tersebut merekrut dan meradikalisasi kaum muda serta menyembunyikan sumber pendanaan dan aktivitas anggotanya.

“Sehubungan dengan praktik kekerasan politik yang disebutkan di atas yang bertujuan untuk menekan aktivitas politik yang sah dan menghalangi penegakan hukum, dengan ini saya menetapkan Antifa sebagai ‘organisasi teroris domestik’,” demikian bunyi perintah tersebut, yang akan dipublikasikan di Federal Register.

Trump sebelumnya menyatakan bahwa ia mungkin akan menetapkan gerakan Antifa sebagai organisasi teroris setelah pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk. Sang politisi Republik mengatakan bahwa ia akan melakukannya hanya jika rakyat Amerika mendukung inisiatif tersebut. Kemudian, petahana Gedung Putih mengancam akan melakukan investigasi terhadap mereka yang mendanai gerakan tersebut.