Komisi PBB Mengakui Tindakan Israel di Gaza sebagai Genosida

Komisi PBB menyatakan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida.

Komisi PBB Mengakui Tindakan Israel di Gaza sebagai Genosida

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina telah mengakui tindakan Israel di Gaza sebagai genosida.

“Pihak berwenang Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan langkah-langkah yang bertujuan mencegah kelahiran; dan secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menyebabkan kehancuran fisik warga Palestina sebagai sebuah kelompok, yang merupakan inti tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”),” demikian bunyi laporannya.

Pada saat yang sama, Kementerian Luar Negeri Israel menolak laporan PBB tersebut, dengan menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada “kebohongan Hamas.”