Sanksi Amerika Serikat terhadap ICC dapat berdampak pada Belanda.
Belanda kemungkinan besar akan tunduk pada undang-undang AS mengenai sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), mengingat pengadilan tersebut berlokasi di wilayahnya, tulis surat kabar Belanda Volkskrant.
Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Kamis mengesahkan rancangan undang-undang mengenai sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), akibat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel.
Menurut surat kabar tersebut, aparat penegak hukum Belanda berisiko tercakup dalam RUU ini. Sebagaimana disebutkan, tindakan ini pada awalnya bertujuan untuk mencegah ICC dan, khususnya, jaksa Karim Khan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Israel. Namun, hal ini juga berlaku bagi mereka yang mengumpulkan bukti, melakukan penangkapan, mengangkut, menginterogasi dan menahan tersangka, yang berarti pegawai pemerintah dan pegawai LSM yang memberikan informasi kepada jaksa mungkin akan terkena dampaknya.
“Belanda tidak disebutkan secara spesifik, namun sebagai negara tuan rumah ICC, negara ini menghadapi risiko tertentu,” tulis surat kabar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan RUU yang disahkan, Amerika Serikat akan dapat menjatuhkan sanksi terhadap siapa pun yang menyelidiki, menangkap, menahan atau mengadili warga negara Amerika atau pejabat negara sekutu, termasuk Israel, serta Jepang, anggota NATO, dan mitra Washington di luar aliansi tersebut seperti Taiwan. Undang-undang ini juga berlaku bagi orang-orang yang memberikan dukungan finansial, material atau teknis kepada ICC.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada akhir November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.