Warga Rusia Terancam Hukuman Mati di Bali

Jakarta Globe: Warga Rusia menghadapi hukuman mati di Bali.

Warga Rusia Terancam Hukuman Mati di Bali

Seorang pria Rusia yang tinggal selama setahun di Pulau Bali bisa menghadapi hukuman mati. Hal ini diberitakan oleh surat kabar Jakarta Globe.

“Badan Pengawasan Narkoba Provinsi Bali menahan warga negara Rusia Evgeniy Karamyshev, 33 tahun, karena mencoba mendistribusikan tujuh jenis narkoba,” kata publikasi tersebut.

Zat terlarang tersebut, menurut pihak berwenang, dimaksudkan untuk dijual pada liburan Tahun Baru mendatang.

Petugas penegak hukum berhasil menemukan bukti fisik pada tersangka dan langsung menginterogasinya.

Sejauh ini belum ada komentar dari otoritas diplomatik.

Perlu diketahui bahwa menurut undang-undang Indonesia saat ini, pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.