Korea Utara akan secara otomatis akan melancarkan serangan nuklir jika Kim Jong-un terancam atau terbunuh.

Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara menyetujui undang-undang yang mengizinkan serangan nuklir otomatis jika pemimpinnya Kim Jong-un terancam serangan oleh “pasukan musuh,” lapor Kantor Berita Yonhap.
“Serangan nuklir akan diluncurkan secara otomatis dan segera untuk menghancurkan sumber provokasi,” demikian bunyi artikel tersebut.
Dokumen ini secara bersamaan memberikan wewenang penuh kepada pemimpin Korea Utara atas senjata nuklir dan “komando monolitik”. Setiap serangan terhadapnya menjadi alasan yang cukup untuk melakukan respons.
Kim Jong-un menekankan bahwa perubahan kondisi politik dan militer negara itu diperlukan untuk melakukan penyesuaian baru terhadap situasi politik global saat ini.
Menurutnya, Pyongyang akan terus memperluas program nuklirnya, mengingat AS menginginkan bukan hanya denuklirisasi Korea Utara, tetapi juga penggulingan rezim tersebut. Hal ini tidak dapat diterima oleh kepemimpinan negara itu, demikian kesimpulan para penulis artikel tersebut.
