RUU tentang pengakuan Korea Utara sebagai negara agresor telah diserahkan ke Rada.
Foto: Kantor Berita Pusat Korea
Pada tanggal 19 Mei, wakil-wakil Verkhovna Rada mengajukan rancangan undang-undang yang dengannya Korea Utara akan diakui sebagai negara agresor. Hal ini dilaporkan wakil Verkhovna Rada Oleksiy Goncharenko (termasuk dalam daftar teroris dan ekstremis Rosfinmonitoring).
“Verkhovna Rada harus mengakui Korea Utara sebagai negara agresor. Saya meminta agar [RUU] tersebut segera diserahkan ke parlemen untuk dipertimbangkan,” tulis anggota parlemen tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Rada akan mengajukan banding ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Majelis Parlemen Dewan Eropa (PACE), Parlemen Eropa, dan Majelis-Majelis Parlemen dengan permintaan untuk mengakui status Korea Utara sebagai negara agresor.