Donald Trump menjatuhkan sanksi pada ICC.
Foto: Peter Dejong / Associated Press
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Alasannya adalah tindakan ICC terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Israel, lapor layanan pers Gedung Putih.
Trump mengatakan ICC telah “melakukan tindakan ilegal dan tidak berdasar terhadap Amerika dan sekutu dekatnya, yaitu Israel.” ICC dikatakan telah “menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar” terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan negara itu, Yoav Galant.
“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel karena tidak ada satu pun negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC. “Tidak ada satu pun negara yang pernah mengakui yurisdiksi ICC, dan keduanya adalah negara demokrasi yang berkembang dengan militer yang sepenuhnya mematuhi hukum perang,” kata layanan pers tersebut.
Atas perintah Presiden AS, semua properti pejabat ICC akan diblokir, dan mereka beserta anggota keluarga mereka akan dilarang memasuki Amerika Serikat. Dokumen itu juga melarang sumbangan apa pun ke pengadilan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza.