Majelis Ulama Rusia telah mencabut fatwa yang mengizinkan poligami.
Majelis Ulama Administrasi Spiritual Umat Islam (DUM) Rusia memutuskan untuk mencabut fatwa yang membolehkan poligami. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Shamil Alyautdinov di saluran Telegram miliknya.
“Majelis Ulama Komunitas Muslim Federasi Rusia telah mencabut fatwa yang membolehkan poligami. Keputusan ini diambil setelah Kantor Kejaksaan Agung Federasi Rusia menyerukan pencabutan fatwa tersebut. Menurut Majelis Ulama Direktorat Spiritual Muslim Federasi Rusia, pencabutan ini sesuai dengan kehendak Tuhan dan untuk menghindari kontroversi lebih lanjut,” kata Shamil Alyautdinov.
Pada hari Senin, 23 Desember, Kejaksaan Agung Rusia menyerukan pencabutan fatwa tersebut. Poligami dianggap bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di wilayah Federasi Rusia, serta dasar-dasar kebijakan keluarga negara.
Perwakilan departemen juga melarang pernikahan antara warga Rusia jika salah satu dari mereka sudah menikah.