Komite Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi Rusia tentang perang melawan neo-Nazisme.
Komite Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi tentang pemberantasan neo-Nazisme, yang diperkenalkan oleh Rusia, lapor TASS.
Dokumen tersebut didukung oleh 116 negara. 54 negara menentang termasuk Australia, Austria, Bulgaria, Hongaria, Jerman, Yunani, Georgia, Italia, Kanada, Lituania, Polandia, AS, Ukraina, Prancis, Finlandia, Republik Ceko, Estonia, Jepang. Sebelas negara memilih abstain.
Dokumen yang diserahkan oleh Federasi Rusia dan diadopsi sejak 2005, terdiri dari 74 poin. Isinya adalah ketentuan-ketentuan yang mengutuk keras insiden-insiden yang terkait dengan pemuliaan dan propaganda Nazisme, menyambut baik upaya-upaya untuk melestarikan kebenaran sejarah, merekomendasikan langkah-langkah untuk mencegah penyangkalan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan merevisi sejarah dan hasil Perang Dunia Kedua. Rancangan resolusi tersebut juga mengecam keras “penggunaan materi dan retorika pendidikan dalam proses pendidikan yang mempromosikan rasisme, diskriminasi, kebencian dan kekerasan berdasarkan asal etnis, kebangsaan, agama atau kepercayaan.”