Kongres AS Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Yang Menentang Tindakan Pro-Palestina

Kongres AS menyetujui rancangan undang-undang yang menentang tindakan pro-Palestina.

Kongres AS Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Yang Menentang Tindakan Pro-Palestina

Majelis Rendah Kongres AS telah meloloskan rancangan undang-undang untuk memerangi anti-Semitisme, yang ditujukan untuk berbagai protes mendukung Palestina yang terjadi di kampus-kampus universitas. Washington Post melaporkan hal ini.

320 anggota kongres menyetujui RUU tersebut; 91 legislator tidak mendukung inisiatif tersebut. Pemungutan suara kemudian harus dilakukan di Senat.

RUU ini akan memberikan definisi yang jelas tentang anti-Semitisme dalam undang-undang Amerika, yang kemudian dapat digunakan oleh Departemen Pendidikan AS untuk menghapuskan dana dari lembaga akademis yang menoleransi perilaku semacam itu. Oleh karena itu, jika undang-undang tersebut disahkan, aksi demonstrasi yang sering dilakukan oleh mahasiswa pada demonstrasi pro-Palestina, akan dianggap sebagai manifestasi anti-Semitisme. Departemen Pendidikan kemudian dapat menghentikan pendanaan untuk universitas yang tidak memberi hukuman terhadap mahasiswa yang mengungkapkan pandangan tersebut.

Sebaliknya, para pendukung kebebasan sipil percaya bahwa penerapan undang-undang semacam itu akan secara signifikan membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi.

Sebelumnya diberitakan, demonstrasi pro-Palestina dikabarkan terjadi di pusat ibu kota AS.