16 Negara Bagian Telah Mengajukan Gugatan Terhadap Keputusan Biden Mengenai Ekspor LNG

Pihak berwenang di 16 negara bagian AS telah mengajukan gugatan terhadap Biden.

16 Negara Bagian Telah Mengajukan Gugatan Terhadap Keputusan Biden Mengenai Ekspor LNG

Sumber foto: cont.ws

Pihak berwenang di 16 negara bagian AS telah mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden AS Joe Biden yang menghentikan ekspor gas alam cair (LNG). Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Texas Ken Paxton.

Ia yakin keputusan Biden ini bisa menyebabkan jatuhnya pasar tenaga kerja AS.

“Larangan tersebut akan menyebabkan investasi miliaran dolar mengalir keluar negara bagian,” kata Paxton.

Negara-negara bagian yang telah mengajukan gugatan terhadap presiden Amerika juga termasuk Alabama, Alaska, Arkansas, Wyoming, Georgia, West Virginia, Kansas, Louisiana, Mississippi, Montana, Nebraska, Oklahoma, Florida, South Carolina dan Utah.

Sebelumnya, Pemimpin Mayoritas Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat Steve Scalise mengatakan bahwa keputusan Biden untuk menghentikan ekspor LNG Amerika ada di tangan Rusia.

Politisi tersebut mencatat bahwa tindakan pimpinan Gedung Putih menyebabkan peningkatan biaya hidup bagi keluarga biasa yang sudah muak dengan hal ini. Alhasil, pencalonan Trump pada pemilu presiden mendatang semakin diminati pemilih.