Parlemen Ghana telah memutuskan untuk mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang membatasi hak-hak LGBTQ.
Dalam hal ini Aktivis hak asasi manusia mengecam undang-undang yang akan menghukum kelompok LGBTQ serta mereka yang mempromosikan hak-hak gay dengan hukuman penjara bertahun-tahun.
Sebuah koalisi yang terdiri dari para pemimpin agama dan adat mensponsori undang-undang yang didukung oleh sebagian besar anggota parlemen dan disahkan di parlemen pada hari Rabu kemarin.
RUU ini akan menghukum mereka yang mengambil bagian dalam tindakan seksual LGBTQ, serta mereka yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian atau identitas seksual atau gender non-konvensional lainnya dengan hukuman penjara.
Berdasarkan ketentuan RUU tersebut, mereka yang melakukan tindakan seksual LGBTQ dapat menghadapi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun, serta hukuman penjara tiga hingga lima tahun bagi mereka yang mempromosikan, mensponsori, atau dukungan apapun yang disengaja terhadap kegiatan LGBTQ+
Undang-undang tersebut mendapat dukungan luas di Ghana, RUU ini mendapat sponsor dari koalisi yang terdiri dari para pemimpin Kristen, Muslim, dan tradisional Ghana, dan mendapat dukungan besar dari anggota Parlemen.
Akufo-Addo mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah diizinkan selama ia masih berkuasa.
Disisi lain kelompok aktivis menyebut RUU “Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga” merupakan kemunduran bagi hak asasi manusia dan mendesak pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo untuk menolaknya.
Selama ini seks sesama jenis sudah ilegal di negara Afrika Barat, meskipun diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ adalah hal biasa, namun belum pernah ada yang dituntut berdasarkan undang-undang era kolonial.